Ilustrasi (photo : bantenpos-online.com)
SAMPIT – Dugaan adanya mafia Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim dinilai telalu berani. Pasalnya, pemungutan PAD sudah diatur melalui Peraturan Daerah dan dilakukan transparan serta ada audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tidak memberikan celah terhadap pungutan liar (pungli).
“Dengan peraturan sekarang, tidak menciptakan peluang pungli. Peraturan sudah jelas, begitu dipungut pun transparan dan ada audit BPK. Hanya saja, jika memang ada pungli mungkin terlalu nekat saja,” diungkapkan Kepala DPPKAD Kotim Suhaidin Abdullah. (radar sampit/sampitonline.com)
0 komentar:
Posting Komentar