Published on Wednesday, 25 January 2012 15:40
Ilustrasi (photo : tribunnews.com)
SAMPIT – Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlu ikut mengawasi harta kekayaan para pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah ini. Pengawasan penting untuk meminimalisir para PNS Kotim melakukan tindak pidana korupsi. Apabila masyarakat menemukan kejanggalan terhadap harta yang dimiliki PNS, bisa melapor ke aparat penegak hukum agar segera diusut.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kotim, Chairul Huda Eko mengungkapkan, masyarakat bisa melapor jika menemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan PNS yang secara rutin diumumkan. Meski demikian, tidak semua PNS diwajibkan melapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), hanya PNS yang ditetapkan melalui SK Bupati.
Menurut Chairul, selama ini pihaknya belum pernah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kejanggalan dari LHKPN yang telah diumumkan. Meski demikian, kerjasama dengan masyarakat diperlukan karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa LHKPN tersebut, apakah memang sesuai atau dimanipulasi.
25 pejabat Mangkir
Chairul mengungkapkan, untuk penyampaian LHKPN tahun 2011 lalu, belum sempat pejabat memenuhi kewajibannnya. Dari 174 orang PNS wajib lapor LHKPN, hanya 159 orang yang menyampaikan, sementara sisanya sebanyak 25 orang tidak menyampaikan. (radar sampit/sampitonline.com)
0 komentar:
Posting Komentar