Home » » Siap-siap Ditarik Pajak Air Tanah

Siap-siap Ditarik Pajak Air Tanah

 Published on Thursday, 26 January 2012 05:12

Siap-siap Ditarik Pajak Air Tanah
 
Ilustrasi (photo : surabaya.detik.com)
SAMPIT– Mulai Tahun ini, Pemkab Kotim menerapkan penarikan pajak air tanah, dengan sasaran pengusaha perkebunan, hotel, dan usaha cucian kendaraan. Pajak air tanah ini dikenakan kepada mereka yang memanfaatkan air tanah, kecuali untuk keperluan rumah tangga dan irigasi.

Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kotim, Fajurrahman, tahun ini pajak air tanah diberlakukan bagi perusahaan.
“Harusnya untuk semua pengguna air tanah. Tapi kita prioritaskan pada pengguna yang besar,” katanya, rabu (25/1).
Menanggapi rencana Pemkab Kotim memberlakukan pajak air tanah, pemerhati hukum, Moch Imam SH menyebutkan, aturan penarikan pajak air bawah tanah sudah lama, sehingga sudah sepatutnya diterapkan. Khususnya, untuk pengguna besar-besaran seperti perusahaan, hotel dan cucian motor maupun mobil.
Meskipun begitu, kata dia, penerapan aturan perlu dipertimbangkan, karena tidak mungkin rumah tangga dikenakan.
“Hotel dan penginapan dipungut pajak untuk menambah PAD,” tukasnya saat ditemui di kantor Advokat Moch Imam dan Rekan, Jalan Putir Busu Sampit.
Imam mengungkapkan, jika pajak air tanah diterapkan secara menyeluruh pasti akan membuat gejolak di tengah masyarakat, akibatnya pemerintah bisa kewalahan. (kalteng pos/sampitonline.com)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ditdot Blogger | Ditdot Blogger | Dit Blog | Dit Blog | Project Blog | Project Blog
Copyright © 2012. Ditdot Blog - All Rights Reserved
Template Modify by Ditdot Blogger Inspired Ditdot Blogger
Proudly powered by Blogger